Satpol PP menemukan bahwa bangunan pabrik PT Kosmetika Global Printing and Packaging (Kosmepack) di Sukorejo, Pasuruan, tak mempunyai persetujuan bangunan gedung (PBG). Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Karena tidak memiliki PBG, Satpol PP memberikan teguran pertama hingga ketiga.
"Untuk pelanggaran tata ruang, ranahnya undang undang. Kita penegak perda, lebih pada bangunan gedungnya. Sudah punya izin belum? Oh ternyata masih ngurus. Sesuai SOP, ya tetap kita tegur. Sudah kita beri teguran ke satu, kedua, dan ketiga," ujar Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana kepada detikJatim, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bakti, sesuai Perda Kabupaten Pasuruan, pelanggaran izin bangunan gedung dikategorikan pidana biasa. Sehingga pihaknya melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pasuruan untuk dilakukan pemberkasan.
"Sebenarnya pelanggaran izin bangunan merupakan tindak pidana ringan. Namun karena di dalam Perda kita menyebut ketika seseorang melanggar bangunan gedung pidananya hukuman badan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta maksimal. Kalau kurungan badan 6 bulan berarti tidak masuk pidana ringan, pidana biasa sehingga harus melalui pemberkasan," jelas Bakti.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menegaskan pelanggaran izin mendirikan bangunan bukan ranah pidana. Itu masuk tindak pidana ringan yang merupakan kewenangan Satpol PP.
"Kami menerima pelimpahan pelanggaran izin mendirikan bangunan. Nggak masuk ranah pidana, tapi tipiring, ranahnya Satpol PP," kata Adhi.
Maka dari itu polisi melakukan klarifikasi ke pihak-pihak lainnya sebelum melangkah lebih jauh. Polisi sudah meminta keterangan pihak Satpol PP hingga kepala desa dan menjadwalkan klarifkasi pihak perusahaan.
"Awalnya ini dari sidak Pol PP dan DPRD, katanya melanggar tata ruang. Tapi yang dilimpahkan ke kita masalah pelanggaran IMB (PBG), bukan ranah kita. Kalau soal pelanggaran tata ruang, Satpol PP nggak laporan," pungkas Adhi.
(iwd/iwd)