Bangunan pabrik PT Kosmetika Global Printing and Packaging (Kosmepack) yang berdiri di Sukorejo, Pasuruan, dibangun tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Kasus ini ditemukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan saat ini ditangani Polres Pasuruan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dewan beserta Satpol PP Agustus tahun lalu. Hasil sidak ditemukan ada ketidaksesuaian tata ruang dan bangunan gedung yang belum memiliki PBG.
"Itu ada masalah ketidaksesuaian tata ruang. (Terkait hal itu) yang bersangkutan diminta untuk mengusulkan perubahan ke pemerintah daerah. Lokasi bangunan itu masih RTRW bukan RDTR, masih umum, jadi masih bisa diusulkan perubahan. Perubahan tata ruang merupakan syarat penerbitan PBG," kata Bakti kepada detikJatim, Jumat (11/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak memiliki PBG, Satpol PP memberikan teguran pertama hingga ketiga.
"Untuk pelanggaran tata ruang, ranahnya undang undang. Kita penegak perda, lebih pada bangunan gedungnya. Sudah punya izin belum? Oh ternyata masih ngurus. Sesuai SOP, ya tetap kita tegur. Sudah kita beri teguran ke satu, kedua, dan ketiga," jelas Bakti.
Baca juga: IMB Diganti Persetujuan Bangunan Gedung |
Menurut Bakti, sesuai Perda Kabupaten Pasuruan, pelanggaran izin bangunan gedung dikategorikan pidana biasa. Sehingga pihaknya melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pasuruan untuk dilakukan pemberkasan.
"Sebenarnya pelanggaran izin bangunan merupakan tindak pidana ringan. Namun karena di dalam Perda kita menyebut ketika seseorang melanggar bangunan gedung pidananya hukuman badan 6 bulan dengan denda Rp 50 juta maksimal. Kalau kurungan badan 6 bulan berarti tidak masuk pidana ringan, pidana biasa sehingga harus melalui pemberkasan," jelas Bakti.
(iwd/iwd)