Aksi pencabulan 6 bocah laki-laki atau lanang terjadi di Ponorogo. Mereka menjadi korban kebejatan sang guru ngaji.
Pelaku yakni T (29), warga Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kita sudah melakukan penahanan tersangka sejak tanggal 18 Februari lalu," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeifson menambahkan, T merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencabulan dengan korban 6 bocah lanang itu. Aksi cabul itu berlangsung selama setahun terakhir.
"Tersangka adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid," terang Jeifson.
Menurut Jeifson, tersangka T diduga kuat telah melakukan pencabulan tersebut sesuai laporan korban. Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum dokter.
(sun/sun)