Pelajar di Blitar Bobol Sekolahnya Sendiri, 15 Laptop Dibawa Lari

Pelajar di Blitar Bobol Sekolahnya Sendiri, 15 Laptop Dibawa Lari

Erliana Riady - detikJatim
Rabu, 09 Mar 2022 20:25 WIB
Pencurian laptop di Blitar
Polisi merilis pelaku/Foto: Erliana Riady/detikJatim
Blitar -

Sebanyak 15 unit laptop di SMKN Udanawu Kabupaten Blitar dicuri. Pelaku pencurian adalah para pelajarnya sendiri.

Kapolresta Blitar, AKBP Argowiyono mengatakan pelaku pencurian sebanyak 3 orang. Mereka terdiri 2 pelajar SMKN Udanawu dan seorang lagi bernama Indra Ardiansyah (19).

Argowiyono menambahkan Indra sendiri merupakan pelajar putus sekolah di SMKN Udanawu saat kelas III. Indra kemudian mengajak dua adik kelasnya untuk membobol sekolahnya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihak sekolah baru menyadari telah kehilangan laptop pada September 2021. Atas kejadian itu, sekolah kemudian melaporkan pencurian itu.

"Pihak sekolah baru mengetahui kalau laptopnya dicuri pada bulan September. Diketahui ada 15 unit laptop yang hilang dan baru melaporkannya kepada kami," ujar Argowiyono, Rabu (9/3/2022).

ADVERTISEMENT

Atas laporan itu, lanjut Argowiyono, pihaknya kemudian melakukan Penyelidikan. Tak terkecuali melakukan patroli cyber. Ini karena diduga para pelaku menjual laptop melalui online.

Hasilnya, mengerucut kepada Indra sebagai pelaku utama. Di rumahnya, polisi juga menemukan barang bukti beberapa dus laptop.

Saat ditangkap, pelaku kemudian mengakui telah mencuri laptop di bekas sekolahnya ini. Dalam keterangannya, ia melakukan pencurian sebanyak 2 kali.

Pencurian itu dilakukan pada Maret 2021. Dalam aksinya ini, ia berhasil menggondol 12 unit laptop. Sedangkan yang kedua dilakukan pada Mei 2021 dan berhasil mengambil 3 unit laptop.

Pada aksi pertamanya, pelaku berhasil mencuri dengan tanpa meninggalkan jejak. Sehingga tak diketahui sekolah. Namun pada yang kedua, pelaku sempat memecahkan kaca di sekolah.

Argowiyono mengungkapkan hasil pencurian itu dijual pelaku melalui online. Sebelum menjualnya, pelaku sempat menghapus data yang ada di laptop.

"Pelaku menghapus semua datanya kemudian di tawarkan melalui Online. Laptop tersebut dijual secara bertahap dengan tujuan agar pembeli tidak curiga bahwa laptop tersebut hasil curian. Dan pelaku membeli dus laptop untuk meyakinkan pembelinya," ungkapnya.

Laptop tersebut dijual dengan harga yang berbeda sesuai kondisinya. Harga jualnya di kisaran Rp 800 ribu sampai Rp 2,4 juta. Hasil penjualan laptop tersebut dibagi rata. Dan uangnya digunakan oleh Indra dan dua adik kelasnya untuk membeli baju dan celana serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat pencurian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta. Meski demikian, polisi menyayangkan pihak sekolah yang baru melapor setelah sekian bulan.

"Kami mohon pihak sekolah menginventarisir dengan baik. Jangan sudah lama hilang dan banyak, baru ketahuan beberapa bulan kemudian," tandas Argowiyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 9 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads