Berkas kasus pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Kini, Hadfana akan menjalani proses tahap 2.
Diketahui, proses tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan proses tahap 2 akan segera dilakukan. Saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan untuk tahap 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkara itu sudah P21 sedang persiapan untuk tahap 2," katanya saat dihubungi detikJatim, Rabu (9/3/2022).
Sedangkan saat disinggung kapan tahap 2 akan dilakukan, Dewa Putu menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
"Untuk kapannya masih koordinasi dengan kejaksaan," tambahnya.
Sementara saat ini, Hadfana masih mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Lumajang.
"Kebetulan yang bersangkutan ditahan di Polres," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari video viral berdurasi 30 detik yang menyebar di media sosial dan aplikasi perpesanan, Januari 2022. Video memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi tengah berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat, yakni buah dan jagung.
Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.
Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.
(hil/iwd)