Berkas Kasus Hadfana Penendang Sesajen Semeru Dinyatakan Lengkap

Berkas Kasus Hadfana Penendang Sesajen Semeru Dinyatakan Lengkap

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 09 Mar 2022 18:01 WIB
Hadfana Firdaus
Hadfana Firdaus berbaju tahanan/Foto: Dokumen Polres Lumajang
Lumajang -

Masih ingat dengan kasus Hadfana Firdaus, yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru? Kini, berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Dia menyebut kemarin pihaknya menandatangani berkas yang menyatakan kasus Hadfana telah dinyatakan P21.

"Untuk perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. P21-nya baru saya tanda tangani kemarin," katanya saat dihubungi detikJatim, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Hadfana masih mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Lumajang.

"Kebetulan yang bersangkutan ditahan di Polres," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus ini bermula dari video viral berdurasi 30 detik yang menyebar di media sosial dan aplikasi perpesanan, Januari 2022. Video memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi tengah berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat, yakni buah dan jagung.

Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.




(hil/hil)


Hide Ads