Kata Pakar Hukum Soal Pembacokan Membabi Buta Tewaskan 3 Orang di Kediri

Kata Pakar Hukum Soal Pembacokan Membabi Buta Tewaskan 3 Orang di Kediri

tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 08 Mar 2022 17:51 WIB
pembacokan di kediri
Pelaku Pembacokan Kediri (Foto: Andhika Dwi Saputra/detikJatim/file)
Surabaya -

Seorang pria di Kediri melakukan pembacokan membabi buta kepada belasan orang yang dijumpainya. Sebanyak 7 orang dilaporkan terluka dan 3 orang tewas akibat bacokan pelaku.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Bangunmulyo, Desa Pojok, Wates, Kabupaten Kediri sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (7/3//2022). Pelaku diketahui merupakan warga setempat bernama Rianto (35).

Pakar hukum pidana, Sapta Aprilianto mengatakan bahwa peristiwa tersebut unik. Sebab, pelaku dilaporkan tidak memiliki riwayat gangguan jiwa, namun melakukan perbuatan yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unik karena modusnya membawa senjata, lalu langsung membacok orang-orang yang bahkan tidak ada masalah pribadi. Kalau pelakunya orang yang gangguan jiwa ya beda lagi. Tapi ini pelakunya waras, dan dia sengaja. Jadi tidak ada alasan pemaafan apapun untuk meringankan perbuatan pelaku," kata Sapta saat dihubungi detikJatim, Selasa (8/3/2022).

Menurut Sapta, perbuatan Rianto tersebut diduga kuat menghilangkan nyawa dengan sengaja. Karenanya, pelaku bisa dijerat pasal hukum pidana.

ADVERTISEMENT

"Perbuatannya jelas ada dan alasannya juga ada, berarti dugaan pidananya kuat," dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

Sapta menjelaskan aturan hukum yang dimungkinkan bisa menjerat Rianto adalah pasal 338 KUHP. Yakni perbuatan seseorang yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

"Kalau pasal 340 (pembunuhan berencana) saya rasa akan pro kontra. Jadi kemungkinan ya pasal 338," jelas alumnus National University of Malaysia itu.

Sapta menambahkan hukum juga tidak akan membedakan perbuatan di wilayah tertentu. Misalnya pembacokan saat bertikai kerap terjadi di daerah kecil atau pedesaan ketimbang di perkotaan.

"Hukum tidak membedakan apapun, hukum hanya melihat perbuatannya. Kalau sudah membahayakan nyawa orang lain dengan sengaja ya sudah jelas pidana," tandas dia.




(hse/fat)


Hide Ads