Polisi Sudah 3 Kali Bongkar Pemalsuan Hasil Tes Antigen di Pelabuhan Ketapang

Polisi Sudah 3 Kali Bongkar Pemalsuan Hasil Tes Antigen di Pelabuhan Ketapang

Ardian Fanani - detikJatim
Selasa, 08 Mar 2022 07:17 WIB
Beberapa tersangka pemalsuan tes antigen di Pelabuhan ASDP Ketapang yang tertangkap
Sejumlah tersangka pemalsuan tes antigen di Banyuwangi. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Polresta Banyuwangi tak hanya sekali ini saja membongkar kasus pemalsuan tes antigen di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. Total ada 3 kasus pemalsuan tes antigen yang dipakai persyaratan untuk menyeberang ke Bali.

Kasus pertama yang dibongkar adalah praktik pembuatan dokumen tes antigen palsu pada Kamis (2/9/2021) lalu. Saat itu polisi berhasil menangkap 3 pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Tiga pelaku yang ditangkap Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang. Selain itu ada DPO VYF warga Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka beroperasi selama 3 bulan memalsukan tes antigen yang dikeluarkan oleh 2 klinik di Banyuwangi.

"Jadi, modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanan tes antigen dengan hasil negatif tanpa harus test," kata AKBP Nasrun.

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan aksi mereka berhasil memalsukan 62 surat tes antigen bagi penumpang di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Per surat dijual seharga Rp 100 ribu rupiah, tanpa uji klinis pemeriksaan deteksi COVID-19.

"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta.

Selanjutnya, polisi juga membongkar kasus dugaan tes antigen tanpa swab yang dilakukan dua orang petugas klinik, Kamis dinihari (3/2/2022). Polresta Banyuwangi menetapkan petugas klinik sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaku menjual berkas persyaratan itu seharga Rp 45 ribu. Harga itu sesuai harga normal biaya tes antigen yang ada di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta Banyuwangi, dua tersangka itu mengaku baru satu kali melakukan aksi itu. Selanjutnya, mereka ditangkap aparat polisi. "Pengakuan masih satu kali. Langsung kita tangkap," ujarnya.

Terakhir, polisi membongkar praktek pemalsuan tes antigen untuk persyaratan menyeberang ke Bali. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni ES (52) warga Jl A Latif, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Tersangka ditangkap diduga telah memalsukan puluhan hasil rapid tes antigen milik rombongan peziarah dari Bali. "Satu orang kita tetapkan tersangka. Saat ini sudah kami tahan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada detikJatim, Selasa (8/3/2022).

Kasus ini terungkap ketika rombongan satu bus asal Jakarta mengajukan tes antigen di gerai yang dipimpin ES tidak jauh dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.

"Dari jumlah 44 penumpang, 23 orang dicolok atau rapid test antigen sungguhan. Sedangkan yang 21 tidak di swab tapi surat hasil rapidnya keluar," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Pelanggaran inilah yang kemudian membuat aparat polisi bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya ES ditetapkan tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan. "Dari 3 kasus ini berbeda klinik," katanya.

Polisi dan Satgas COVID-19 Banyuwangi saat ini kembali memperketat prosedur pelayanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.

"Kami kembali perketat. Karena ulah oknum nakal ini membuat penularan COVID-19 terus terjadi," ujarnya.

Dari 3 kasus ini, polisi menjerat para pelaku tindak pidana membuat surat palsu dan atau memalsukan surat ringkasan pemeriksaan COVID-19 yang dikeluarkan oleh klinik yang dikelolanya.

"Kami terapkan pasal 263 ayat (1) KUHP. Saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads