Calo Mangkal Depan Polresta Blitar Ditangkap Tipu Para Pemohon SIM

Calo Mangkal Depan Polresta Blitar Ditangkap Tipu Para Pemohon SIM

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 04 Mar 2022 17:27 WIB
calo sim di blitar
Polisi ungkap kasus calo SIM di Blitar (Foto: Erliana Riady)
Kota Blitar -

Jangan mudah percaya calo. Seorang pria bernama Wiwit Dwi Cahyono (36), ditangkap petugas Polresta Blitar. Pria ini terbukti menipu beberapa orang dengan modus menawarkan jasa pengurusan pembuatan SIM dengan cepat tanpa tes.

Hampir tiap hari, warga Dusun Jatimulyo Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro ini mangkal di depan Mapolresta Blitar. Dia sengaja mendekati warga yang mampir di warung depan mapolresta dan menawarkan jasa calo SIM tanpa tes.

Tersangka mematok tarif beragam untuk pengurusan SIM baru atau perpanjangan. Untuk SIM baru, misalnya pengurusan SIM A dipatok sebesar Rp 600.000, lalu SIM C sebesar Rp 500.000 dan SIM B1 sebesar Rp 1.200.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk SIM perpanjangan, harga SIM A sebesar Rp 300.000, lalu SIM C sebesar Rp 260.000 dan SIM B1 sebesar Rp 600.000.

Dengan lagak meyakinkan, Wiwit meminta KTP atau SIM lama calon korban dan meminta sejumlah uang. Korban diminta menunggu giliran pengambilan foto. Lalu tersangka masuk ke layanan SIM, sementara korbannya menunggu di luar.

ADVERTISEMENT

Korban baru menyadari ditipu tersangka, setelah loket pengurusan SIM tutup. Namun, nama mereka tidak dipanggil dan masuk daftar pengurusan pengajuan atau perpanjangan SIM.

"Korban baru sadar ditipu. Ketika layanan SIM tutup, tapi nama mereka tidak dipanggil untuk foto. Para korban kemudian menelepon nomor HP tersangka, namun tidak dijawab. Bahkan HPnya off," terang Wakapolresta Blitar Kompol Eusebia Torimtubun di depan media, Jumat (4/3/2022).

Dua korban melaporkan aksi penipuan ini ke petugas Polresta Blitar. Hasil patroli siber juga menemukan postingan di media sosial Facebook oleh akun ICB. Pelaku memposting tawaran calo pengurusan SIM di depan Kantor Polres Blitar Kota.

Dari hasil pemantauan digital tersebut, dilaksanakan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Blitar Kota. Petugas mendapatkan informasi dari beberapa orang yang menjadi korban. Ditambah informasi dari pegawai fotokopi di depan Polres Blitar Kota Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kepanjenkidul adanya seorang pria yang diduga pelaku penipuan dengan modus calo pengurusan SIM.

"Dari penyelidikan dan bukti kuat itu, kami amankan tersangka di rumahnya di wilayah Kabupaten Blitar. Barang bukti yang kami temukan diantaranya 12 keping KTP, 8 SIM, satu HP Samsung Putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125," ungkapnya.

Polresta Blitar membuka posko pengaduan jika ada warga Blitar yang ikut menjadi korbannya. Karena tersangka mengaku telah tiga tahun menjalankan tindak kriminal ini.

"Saat ini tersangka positif Corona, sehingga tidak kita hadirkan di rilis. Pengakuannya sudah tiga tahun melakukan penipuan dengan modus calo SIM. Kami tidak bisa mentolelir tindak kriminal seperti ini dan berkomitmen memberikan layanan publik terbaik bagi masyarakat. Kami buka posko pengaduan, silakan lapor," tandasnya.

Kepada tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun.




(hil/hil)


Hide Ads