Remaja di Ponorogo Curi Uang Tetangga Rp 10 Juta Demi Booking PSK

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 02 Mar 2022 20:15 WIB
Pelaku saat Polsek Sukorejo/Foto: Dok. Polsek Sukorejo Ponorogo
Ponorogo -

Seorang remaja berinisial MBF (17) di Ponorogo ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri uang milik tetangganya senilai Rp 10 juta. Lalu untuk apa uang sebesar itu?

Kapolsek Sukorejo Iptu Sukron Mukarom menjelaskan uang sebesar itu akan digunakan pelaku untuk foya-foya ke diskotek. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan uang untuk mem-booking PSK di Surabaya.

"Sehari setelah mencuri, pelaku menggunakannya ke diskotek. Kemudian menyewa PSK dan beli kaus. Intinya berfoya-foya," kata Sukron, Rabu (2/3/2022).

Menurut Sukron, dari pemeriksaan pelaku mengaku tengah kecanduan hiburan dunia malam. Motif ini yang membuat nekat mencuri uang tetangganya.

Sukron melanjutkan saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP. Namun karena masih di bawah umur, pelaku dititipkan di lapas khusus anak.

"Sudah kami amankan di lapas khusus anak," pungkas Sukron.

Sebelumnya, Seorang remaja di Ponorogo ditangkap polisi. Remaja itu ditangkap setelah mencuri uang milik tetangganya.

Pelaku adalah MBF (17) warga Kecamatan Sukorejo. Uang yang dicuri pelaku yakni sebesar Rp 10 juta.



Simak Video "Video: 3 WNA Curi Uang di Pasar Jepara, Berujung Nangis Diciduk Warga"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork