Seorang kepala desa di Bojonegoro ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan. Pelapornya yakni pengusaha konstruksi.
Oknum kepala desa itu adalah Samsul Hadi (56). Tersangka merupakan Kepala Desa Kanten, Trucuk, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari dua pengusaha konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, lanjut, Muhammad, tersangka menjanjikan proyek dan meminta uang puluhan juta. Namun janji itu tak pernah terealisasi.
"Dilaporkan dua warga karena menjanjikan proyek pada tahun 2021. Sebagai tanda jadi Kades minta uang Rp 30 juta per paket pekerjaan. Tapi sampai saat ini tidak ada proyek tersebut," terang Muhammad, Kamis (24/2/2022).
Menurut Muhammad, proyek yang dijanjikan tersangka yakni pengerasan jalan dan tembok penahan tanah. Dua kontraktor ini kemudian dimintai masing-masing uang Rp 30 juta sebagai uang muka.
"Masing masing kontraktor ini setor ke oknum Kades uang 30 juta untuk per paket. Dan diduga pelaku melakukan ini untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku uang hasil penipuannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Tak hanya itu, ia juga memakai uang itu untuk menawarkan proyek ke Pemprov Jatim.
"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari hari. Nawarkan proyek dari pemprov jatim tahun 2021," tutur tersangka.
Menurut Muhammad, meski tersangka telah ditangkap. Namun kasus ini masih dikembangkan. Sebab tak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Untuk itu, lanjut Muhammad, ia mengimbau bagi korban yang merasa ditipu tersangka untuk segera melapor. Tersangka sendiri telah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 378 penipuan dan penggelapan.
(abq/iwd)