ASN Pemkab Bojonegoro Ditangkap Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai

ASN Pemkab Bojonegoro Ditangkap Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 24 Feb 2022 01:01 WIB
asn edarkan rokok tanpa cukai
ASN Bojonegoro diamankan edarkan rokok tanpa pita cukai (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan -

Seorang ASN Bojonegoro harus meringkuk di Lapas Klas IIB Lamongan karena menjalankan bisnis melawan hukum. Bisnis yang ditekuni itu adalah menjual rokok tanpa pita cukai. Akibat ulahnya, negara dirugikan mencapai Rp 197 juta.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto membenarkan pihaknya menahan Sueb (58) seorang ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro karena memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Pria warga Desa Desa Mayong, Karangbinangun itu ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik karena menjual berbagai jenis rokok tanpa pita cukai.

"Benar, hari ini kami menerima berkas tahap 2 kasus peredaran rokok tanpa pita cukai dengan tersangka atas nama Sueb, seorang ASN di Bojonegoro, warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun yang diserahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik," kata Condro Maharanto kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Condro mengungkapkan, tersangka juga langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIB Lamongan oleh penyidik Kejari Lamongan. Tersangka, ungkap Condro, diamankan petugas saat mengedarkan rokok 'bodong' tersebut. Diketahui, tersangka mengedarkan ribuan batang rokok dengan berbagai merk dan jenis tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Lamongan.

asn edarkan rokok tanpa cukaiSebagian barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai (Foto: Eko Sudjarwo)

"Semua jenis rokok yang dijual tanpa ada pita cukainya. Ada ribuan batang rokok dari sedikitnya 15 macam merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat diserahkan ke Kejari Lamongan, lanjut Condro, diserahkan juga ribuan batang rokok yang diedarkan oleh tersangka. Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, sebut Condro, sebanyak 377 .080 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati cukai.

"Tersangka kita tahan dengan pertimbangan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya, atau kabur dan juga menghilangkan barang bukti," tegas Condro.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajari Lamongan selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 54 UU Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Juga dijerat Pasal 56 UU Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang cukai yakni menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," tegas Anton.

Menurut Anton, semua rokok tanpa pita cukai itu dibeli dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai DPO. Tindak pidana yang dilakukan tersangka, imbuh Anton, juga tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai ASN karena tersangka mengaku bisnis rokok tanpa pita cukai itu untuk sampingan.

"Barang buktinya cukup banyak dan yang ada di depan kita ini hanya sampel saja. Kita akan segera musnahkan barang bukti ini jika sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah," pungkasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads