"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA," ujar Racmat kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Racmat mengaku dimintai keterangannya sebagai saksi selama hampir 3 jam. Yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Racmat memaparkan sebelum menjabat sebagai Wabup Blitar, dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Untuk itu, dia mengaku paham jika permasalahan hukum harus dihadapi.
"Polisi tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik," jelasnya.
Sementara saat disinggung soal penanganan kasus ini, Racmat menyebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Racmat pun menyerahkan proses hukum ini pada kepolisian.
"Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik," tambahnya.
Sedangkan dalam pemeriksaan, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan, sudah dijawab dengan gamblang dan jelas.
"Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja," imbuhnya.
Lalu saat ditanya apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, Racmat memastikan kasus ini tidak ada pengaruhnya.
"Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021," pungkas Racmat.
(iwd/iwd)