Wabup Blitar Lakukan Upaya Hukum Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Wabup Blitar Lakukan Upaya Hukum Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 16 Feb 2022 19:03 WIB
Wakil Bupati Blitar Racmat Santoso
Wakil Bupati Blitar Racmat Santoso (Foto: Erliana Riady)
Blitar -

Wabup Blitar Racmat Santoso rupanya terusik dengan pemberitaan media terkait dugaan pemalsuan salinan putusan MA. Racmat akan balik melakukan upaya hukum.

Dihubungi detikJatim untuk konfirmasi, Racmat tidak mau memberikan konfirmasi. Namun memberikan jawaban seperti ini "Saya gak mau konfirmasi. Tapi saya akan lakukan upaya hukum. Terutama semua media akan saya laporkan yang nulis itu," kata Racmad di ujung telepon, Senin (16/2/2022).

Kedua, lanjut dia, siapa pengacaranya dan siapa nara sumbernya. Racmat mengaku sudah melakukan somasi kepada pengacara dan itu diterima. Ada surat pemberitahuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah memegang. Dan semua ahli waris juga sudah mengatakan saya tidak pernah memegang perkara itu. Perkara itu asli sudah dieksekusi tanggal 22 kemarin," tandasnya.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim. Rahmat dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat putusan di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Laporan ini dilayangkan salah satu pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno alias Gehong, pada 28 November 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM. Laporan ini terkait pemalsuan surat putusan palsu dari MA terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Pengacara Hadi, Satria W.A Warman mengatakan perbuatan Rahmat dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Wabup. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

"Sebentar lagi saya mau upaya hukum. Dilihat saja nanti. Saya gak mau konfirmasi apapun. Saya mau lapor balik," pungkasnya mengakhiri hubungan telepon.




(iwd/iwd)


Hide Ads