Wakil Bupati Blitar Racmat Santoso menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Panggilan ini untuk klarifikasi soal dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA).
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan selain Rahmat, hadir pula Rizky Tri Ardianto alias Kiki dan Joko Suwigyo. Keduanya merupakan pengacara dan bekerja di kantor pengacara milik Racmat di Jalan Prambanan.
Taufiq, sapaan akrabnya, menyebut ketiganya memang sudah diagendakan untuk dimintai keterangan pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi datang sekitar jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. Kebetulan tadi yang diperiksa tiga orang," kata Taufiq di Polda Jatim, Senin (22/2/2022).
Taufiq menambahkan kasus ini bermula dari laporan pengusaha asal Surabaya, yang menyebut dirinya menerima surat putusan Mahmakah Agung (MA) yang diduga palsu dari Rahmat. Laporan polisi ini bernomor LP/623.01/IX/2021/SPKT/POLDA JATIM tanggal 28 November 2021 dengan pelapor Hadi Prajitno.
Sebelumnya, Taufiq menyebut panggilan untuk Rahmat telah dilayangkan pada 12 Januari 2022 dan 19 Januari 2022. Taufiq menyebut Racmat hadir di pemanggilan kedua.
"Ini panggilan kedua, yang pertama ada keterangan beliau tidak bisa menghadiri karena alasan kesehatannya. Terus yang kedua ini hadir sesuai dengan jadwal panggilan," tambahnya.
Selama pemeriksaan kurang lebih 3 jam, Taufiq menilai Wabup Racmat kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan penyidik.
"Tadi juga kami sampaikan kepada terlapor, setelah pemeriksaan ini, kami akan memeriksa saksi-saksi yang disebutkan oleh beliau," jelasnya.
Hingga kini, kata Taufiq, kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan mendalam. Pihaknya pun masih belum bisa menyimpulkan.
"Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan. Kami akan analisa setelah pemeriksaan saksi-saksi lengkap dan kita kumpulkan dokumen pendukung," paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Hadi, Satria M.A Warman, memberikan apresiasi pada penyidik. "Agar masalah bisa segera diungkap kebenarannya dan hukum bisa ditegakkan," pungkas Satria.
(hil/hil)