KPK Sita Rumah Bupati Probolinggo yang Sedang Dikontrak Orang

KPK Sita Rumah Bupati Probolinggo yang Sedang Dikontrak Orang

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 20 Feb 2022 20:47 WIB
KPK sita Rumah Bupati
KPK sita rumah Bupati Probolinggo non aktif (Foto: M Rofiq)
Probolinggo -

Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK terus menelusuri aset-aset dan harta bergerak maupun tidak bergerak milik keduanya.

Sejak Jumat (18/2) hingga Sabtu (19/2) sore, sebagian aset kedua tersangka disita KPK. Dengan rincian, rumah mewah yang ditempati tersangka, rumah di Perumahan Green Garden, serta aset di Kelurahan Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari data yang dihimpun detikJatim, rumah tersebut sedang dikontrak sebuah keluarga lain. Mereka pun tidak mengetahui jika rumah yang ditinggalinya adalah milik Bupati Probolinggo dan bakal disita KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu kalau rumah yang saya kontrak akan disita KPK, saya sekadar menempati rumah ini dan kontrak bersama keluarga 3 tahun. Saya juga tidak tahu nama pemilik rumah ini karena saya ikut suami di sini" ujar Nur Lela, saat dikonfirmasi wartawan.

Nur Lela pun kaget saat melihat kedatangan rombongan mobil KPK datang dengan pengawalan kepolisian bersenjata lengkap. Setelah diberi penjelasan, akhirnya dia memahami maksud kedatangan KPK. Lantas, petugas KPK memasang papan tulisan di dinding rumah bagian depan yang menyatakan bahwa rumah tersebut disita.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK juga menyita tanah berukuran 15x20 meter di kelurahan yang sama. Baik warga maupun staf desa setempat mengaku tidak mengetahui tanah tersebut adalah milik anak dari tersangka Hasan Aminuddin.

Salah satu pegiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo, Syamsudin menyatakan dukungannya atas langkah KPK. Dia berharap KPK bisa mendalami lagi aset kedua tersangka, terutama yang diatasnamakan dinamakan orang lain.

"Saya mengapresisasi langkah KPK saat menyita aset-aset milik Bupati Probolinggo non aktif untuk mendalami kasus, warga dan masyarakat Probolinggo siap membantu jika diperlukan," tandas Syamsudin.


Dari data yang dihimpun, berikut sejumlah aset yang disita KPK:

1. Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota probolinggo.

2. 3 Bidang tanah, di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

3. 1 Bidang tanah, di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

4. 1 Bidang tanah, di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.




(hse/fat)


Hide Ads