Modus Santri Bacok Ketua MUI di Banyuwangi, Pura-pura Sakit-Minta Air Doa

Modus Santri Bacok Ketua MUI di Banyuwangi, Pura-pura Sakit-Minta Air Doa

Ardian Fanani - detikJatim
Sabtu, 19 Feb 2022 20:03 WIB
santri bacok kiai di banyuwangi
Si santri saat diamankan (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Seorang santri membacok Ketua MUI Pesanggaran Banyuwangi KH Affandi Musyafa. Sebelum membacok, santri bernama Darmanto (34) itu berpura-pura sakit dan meminta air doa kepada sang kiai.

"Pelaku sengaja mengambil pisau di dapur belakang Ponpes. Pisau itu disembunyikan terlebih dahulu sebelum melakukan aksi. Tersangka kemudian berpura-pura sakit perut dan meminta air doa kepada korban. Pada saat itulah tersangka beraksi," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Nasrun mengatakan pada akhirnya pelaku tertangkap. Dan belati yang digunakan oleh pelaku telah diamankan. Belati tersebut sebelumnya dibuang oleh pelaku di sungai yang ada di Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Pesanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrun mengatakan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan dilakukan karena tersangka sakit hati setelah ditegur oleh KH Affandi Musyafa. Tersangka kedapatan beberapa kali menyelinap masuk ke pondok putri di Ponpes Miftahul Hidayah yang diasuh oleh ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu.

"Tersangka dua kali kedapatan masuk ke pondok putri. Hal ini sebenarnya larangan bagi santri, pengasuh atau orang lain di Pondok. Makanya pelaku ditegur," kata Nasrun.

ADVERTISEMENT

Teguran dilakukan sebanyak dua kali. Namun bukannya sadar, tersangka malah dendam dengan korban. Padahal Kiai Affandi adalah penolongnya saat merantau di Banyuwangi. Pelaku nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan itu dengan membacok dan menikam korban pada Jumat (18/2) dini hari.

Polisi telah menetapkan Darmanto (34) sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan terhadap Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran KH Affandi Musyafa. Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal sekaligus. Diantaranya 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penerapan pasal berlapis tersebut selain melakukan penganiayaan, tersangka diduga kuat juga memiliki niatan untuk menghabisi nyawa tokoh agama yang sudah menolongnya tersebut.




(iwd/iwd)


Hide Ads