Belati untuk Bacok Ketua MUI di Banyuwangi Ternyata Telah Disiapkan Santri

Belati untuk Bacok Ketua MUI di Banyuwangi Ternyata Telah Disiapkan Santri

Ardian Fanani - detikJatim
Sabtu, 19 Feb 2022 19:21 WIB
Pelaku pembacokan KH Affandi Musyafa ditangkap polisi. Pelaku tak lain santri yang baru masuk ke ponpes yang diasuh Kiai Affandi Musyafa, PP Miftahul Hidayah.
Pelaku saat diamankan (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Ketua MUI Pesanggaran KH Affandi Musyafa Banyuwangi dibacok oleh santrinya sendiri. Ternyata belati yang digunakan untuk membacok telah dipersiapkan oleh pelaku.

"Pisau (belati) ternyata sudah dipersiapkan oleh tersangka. Diambil dari dapur belakang pondok pesantren," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Nasrun mengatakan belati tersebut telah diamankan pihaknya. Belati tersebut sebelumnya dibuang oleh pelaku di sungai yang ada di Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Pesanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrun mengatakan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan dilakukan karena tersangka sakit hati setelah ditegur oleh KH Affandi Musyafa. Tersangka kedapatan beberapa kali menyelinap masuk ke pondok putri di Ponpes Miftahul Hidayah yang diasuh oleh ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu.

"Tersangka dua kali kedapatan masuk ke pondok putri. Hal ini sebenarnya larangan bagi santri, pengasuh atau orang lain di Pondok. Makanya pelaku ditegur," kata Nasrun.

ADVERTISEMENT

Teguran dilakukan sebanyak dua kali. Namun bukannya sadar, tersangka malah dendam dengan korban. Padahal Kiai Affandi adalah penolongnya saat merantau di Banyuwangi. Pelaku nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan itu dengan membacok dan menikam korban pada Jumat (18/2) dini hari.

Polisi telah menetapkan Darmanto (34) sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan terhadap Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran KH Affandi Musyafa. Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal sekaligus. Diantaranya 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penerapan pasal berlapis tersebut selain melakukan penganiayaan, tersangka diduga kuat juga memiliki niatan untuk menghabisi nyawa tokoh agama yang sudah menolongnya tersebut.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads