Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu. Nasrun mengatakan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan dilakukan karena tersangka sakit hati setelah ditegur oleh KH Affandi Musyafa. Tersangka kedapatan beberapa kali menyelinap masuk ke pondok putri di Ponpes Miftahul Hidayah yang diasuh oleh ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu.
"Tersangka dua kali kedapatan masuk ke pondok putri. Hal ini sebenarnya larangan bagi santri, pengasuh atau orang lain di Pondok. Makanya pelaku ditegur," ujarnya kepada detikJatim, Sabtu (19/2/2022).
Teguran dilakukan sebanyak dua kali. Namun bukannya sadar, tersangka malah dendam dengan korban. Padahal Kiai Affandi adalah penolongnya saat merantau di Banyuwangi. Pelaku nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan itu dengan membacok dan menikam korban pada Jumat (18/2) dini hari.
Polisi telah menetapkan Darmanto (34) sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan terhadap Ketua MUI Pesanggaran KH Affandi Musyafa. Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal sekaligus. Diantaranya 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Penerapan pasal berlapis tersebut selain melakukan penganiayaan, tersangka diduga kuat juga memiliki niatan untuk menghabisi nyawa tokoh agama yang sudah menolongnya tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah belati yang digunakan tersangka untuk menyerang korban.
Belati tersebut sebelumnya dibuang oleh tersangka di sungai yang ada di Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
(iwd/iwd)