Saat Kesaksian Baby Sitter Vanessa Angel Ringankan Dakwaan Tubagus Joddy

Saat Kesaksian Baby Sitter Vanessa Angel Ringankan Dakwaan Tubagus Joddy

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 18 Feb 2022 08:43 WIB
sidang tubagus joddy
Kesaksian Siska Lorensa dalam persidangan yang digelar virtual (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Sidang Tubagus Joddy (24), sopir Vanessa Angel berlanjut. Kali ini sidang menghadirkan Siska Lorensa (21), baby sitter anak Vanessa Angel. Siska memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan dalam sidang ini. Kesaksian Siska ternyata meringankan Joddy.

Siska mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta yang tersambung langsung dengan persidangan di Ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan itu berlangsung pukul 10.50-12.30 WIB.

Dalam kesaksiannya, Siska menyebut mobil Mitsubishi Pajero sport yang ditumpanginya bersama mendiang Vanessa, Bibi dan putra Vanessa, Gala Sky sempat beberapa kali berganti sopir. Mobil bernopol B 1264 BJU itu pertama kali dikemudikan Joddy dari rumah Vanessa di Jakarta pada 4 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Siska mengaku duduk di bangku baris kedua sebelah kanan atau di belakang sopir dengan memangku Gala. Vanessa di bangku baris kedua sebelah kiri, sedangkan Bibi di kursi depan sebelah kiri. Rombongan tersebut melalui jalan Tol Jakarta-Surabaya.

Di tengah perjalanan, rombongan Vanessa ini berhenti dua kali di rest area tol Jakarta-Surabaya. Sayangnya, Siska tidak ingat lokasi pastinya rest area yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

Pada saat berhenti di rest area pertama itu, kendaraan yang semula dikemudikan Joddy, kemudian diambil alih Bibi. Suami Vanessa ini mengemudikan mobil hingga berhenti di rest area kedua sekitar pukul 11.00 WIB.

"Jadi di rest area pertama sopir diganti oleh bapak (Bibi) sampai di rest area kedua itu masih disopir oleh bapak. Joddy ngantuk sehingga diganti oleh bapak," kata Siska, Kamis (17/2/2022).

Setelah itu, rombongan Vanessa Angel melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Sekitar 30 menit setelahnya, Bibi menepikan mobilnya di bawah flyover tol. Suami Vanessa itu meminta Joddy untuk menggantikannya menyetir mobil.

"Ganti sopir di bawah jembatan, diganti oleh Joddy karena bapak (Bibi) ngantuk, tidak masuk ke rest area," terang Siska.

Penasihat hukum Joddy, Muhammad Siswoyo mengingatkan Siska tentang kesaksiannya kepada penyidik Satlantas Polres Jombang. Yaitu tentang kecepatan mobil dan permintaan Bibi kepada Joddy untuk menambahkan kecepatan.

"Ada pertanyaan di nomor 10, berapa kecepatan rata-rata mobil Mitsubishi Pajero nopol B 1264 BJU yang saudari tumpangi dari Jakarta menuju Surabaya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, jelaskan? Jawab saudara, kecepatan rata-rata saya tidak tahu langsung. Akan tetapi mendengar perbincangan Febri dengan Joddy kecepatan kurang lebih 120 Km/Jam," jelas Siswoyo.

Siswoyo juga menegaskan kembali kepada Siska soal perintah Bibi ke Joddy untuk menambah kecepatan laju mobil di tol. "Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?," tanya Siswoyo kepada Siska.

Siska pun membenarkan apa yang disampaikan Siswoyo itu di hadapan Majelis Hakim. "Betul," timpal Siska.

Kesaksian Siska tersebut kemudian ditanggapi oleh Joddy. Pria asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut membenarkan kesaksian Siska. "Tidak ada (yang salah), tidak keberatan Yang Mulia," kata Joddy yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Jombang.

JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads