Jadi Saksi, Ayah Joddy Ngaku Perintahkan Anaknya Hapus Instastory di KM 555

Jadi Saksi, Ayah Joddy Ngaku Perintahkan Anaknya Hapus Instastory di KM 555

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 10 Feb 2022 21:06 WIB
sidang tubagus joddy
Ayah Tubagus Joddy jadi saksi persidangan kecelakaan Vanessa Angel (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Ayah Tubagus Joddy, Tubagus Endang Lesmana (52) bersaksi dalam sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Endang mengaku memerintahkan putranya untuk menghapus status WhatsApp dan Instagram di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya.

Terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang siang tadi. Yakni saksi ahli dari anggota Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim Bripka Bagus Bayu Afrianto dan Bripka Tri Agus Ariyanto, serta Endang.

Seperti biasa, sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan ini berlangsung pukul 13.15-14.30 WIB.

Dalam kesaksiannya, Endang mengaku meminta Joddy menghapus story WhatsApp dan Instastory di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya. Story tersebut diunggah Joddy sambil mengemudi pada Kamis (4/11) pukul 11.58 WIB.

Sekitar 25 menit kemudian, kecelakaan terjadi di KM 672.300A Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pukul 12.23 WIB. Permintaan tersebut ia sampaikan ke putra nomor dua dari tiga bersaudara itu setelah kecelakaan terjadi.

"Saya yang menyuruh (menghapus). Karena mungkin waktu itu panik saya. Supaya tidak banyak orang yang melihat," kata Endang menjawab pertanyaan hakim terkait alasannya memerintahkan Joddy menghapus story WhatsApp dan Instastory, Kamis (10/2/2022).

Menurut Endang, Joddy tak lagi membuat story lagi sampai kecelakaan terjadi di KM 672.300A. Sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi, ia mengaku pernah mengingatkan putranya agar tidak mengoperasikan ponsel selama mengemudi.

"Kalau dia pulang ke rumah, saya suka kasih tahu. Kalau dalam kondisi nyetir coba jangan pegang HP," terangnya.

Pada kesempatan itu, Endang diberi kesempatan menyampaikan sesuatu kepada keluarga Vanessa Angel dan Bibi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian putranya. Selain itu, ia mendoakan kedua korban mendapatkan tempat paling indah di sisi Allah SWT.

Sementara, Joddy yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang mengaku tidak keberatan dengan kesaksian ayahnya. Ia terlihat pasrah saat memberikan tanggapan di persidangan tersebut.

"Tidak ada keberatan Yang Mulia," cetusnya.

JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.


(iwd/iwd)


Hide Ads