Video CCTV kecelakaan Vanessa Angel di Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) diputar di persidangan dengan terdakwa Tubagus Joddy (24). Dalam video tersebut, mobil Vanessa berputar dua kali dan nyaris terguling setelah menabrak pembatas tol dengan kecepatan tinggi.
Sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di ruangan Kusuma Atmadja pukul 12.30-14.30 WIB. Lima saksi yang dihadirkan JPU yaitu anggota PJR Polda Jatim, Bripka Broto, warga dekat lokasi kecelakaan, Ansori, serta tiga pegawai Astra Tol Jomo, M Ramdan Rosidin, Zanuar Firmanto dan Budi Hermawan.
Seperti saat pembacaan dakwaan, sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Hadir pula tim kuasa hukum Joddy, Siswoyo, Syaifuddin dan Eko Wahyudi, serta JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas. Sedangkan Joddy mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sidang kali ini, JPU memutar video rekaman CCTV saat mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya menabrak pembatas jalan di KM 672.300A Astra Tol Jomo, Desa Pucangsimo, Bandar Kedungmulyo, Jombang pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Video tersebut kurang jernih lantaran posisi kamera CCTV sekitar 700 meter dari lokasi kecelakaan. Terlihat mobil mendiang Vanessa melaju kencang dari arah Nganjuk ke Surabaya. Terdapat sebuah truk yang melaju di depannya.
Mobil warna putih itu lantas oleng ke kiri dan menabrak pembatas tol hingga asap putih mengepul. Selanjutnya, mobil yang dikemudikan Joddy itu terpelanting, berputar dua kali dan nyaris terguling ke arah kanan jalan. Mobil mendiang Vanessa Angel lalu berhenti menghadap ke arah Nganjuk.
![]() |
Dalam kesaksiannya di persidangan, Kepala Departemen Layanan Lalu Lintas Astra Tol Jomo Zanuar Firmanto menjelaskan batas kecepatan maksimal di Astra Tol Jomo 100 Km/Jam.
"Kecepatan rencana atau kecepatan desain di tikungan, tanjakan dan turunan kami maksimal 100 Km/Jam sesuai konsep jalan bebas hambatan. Kalau di atas 100 di tikungan, tanjakan dan turunan kami sudah tidak aman. Seluruh ruas Astra Tol Jomo diseragamkan kecepatan maksimal 100," terangnya.
Dalam sidang perdana, Kamis (27/1), JPU Adi Prasetyo menjelaskan terdakwa Joddy memacu mobil Vanessa Angel dengan kecepatan 121-135 Km/Jam saat menabrak pembatas jalan Astra Tol Jomo. Joddy juga tidak sempat menginjak pedal rem sama sekali. Fakta tersebut berdasarkan data SRS Airbag ECU mobil mendiang Vanessa Angel yang diperiksa PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia.
Pada sidang lanjutan pekan depan, kata Adi, pihaknya akan menghadirkan pengasuh putra Vanessa Angel, Siska Lorensa (21). Perempuan asal Cililin, Bandung Barat ikut menjadi korban kecelakaan tersebut.
"Saksi korban akan kami hadirkan, baby sitternya, kami jadwalkan dalam sidang minggu depan. Saksi ahli juga kami siapkan untuk menerangkan kecelakaannya," jelasnya.
Pengacara Joddy, Siswoyo berpendapat, faktor alam juga memengaruhi kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa dan suaminya. Faktor alam tersebut adalah angin.
"Tidak murni human errror, faktor alam utamanya angin yang kadang-kadang bisa memengaruhi kecepatan kendaraan. Yang bisa memprediksi ahlinya, oleh sebab itu akan kami hadirkan saksi ahli setelah ahli dari JPU," tandasnya.
JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)