Lagi, Pemilik SMA SPI Tersangka Kekerasan Seksual Gugat Kapolda Jatim

Lagi, Pemilik SMA SPI Tersangka Kekerasan Seksual Gugat Kapolda Jatim

Tim detikcom - detikJatim
Rabu, 26 Jan 2022 18:41 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: iStock
Surabaya -

JE, pemilik sekolah SPI di Batu, kembali melayangkan gugatan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual. Kali ini, yang tergugat adalah Kapolda dan Kejati Jatim.

Gugatan JE kedua ini terdaftar dalam nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Sby. JE mendafarkan gugatannya ini pada Selasa 25 Januari 2022 sesuai dengan situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan bahwa JE mendaftarkan gugatan terkait statusnya sebagai tersangka kembali. Sebab pada gugatan pertama ditolak karena dinilai kurang pihak termohon (tergugat).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar. Karena putusan saya kemarin itu isinya adalah kurang pihak atau harus menarik Kejaksaan Tinggi sebagai pihak karena adanya prapenuntutan menerbitkan P-19," terang Martin kepada detikJatim, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, gugatan JE, pemilik sekolah SPI di Batu, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai gugatan pemohon kurang pihak.

ADVERTISEMENT

Mengadili menyatakan permohonan aquo (pokok perkara) dari pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1/2022).

Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon dinilai kurang pihak. Dalam hal ini, pemohon hanya menggugat Kapolda Jatim dan tidak turut menggugat Kejati Jatim juga.

"Jadi karena syarat formil praperadilan kurang pihak yakni Kejati Jatim," ujar hakim Martin.




(abq/sun)


Hide Ads