Polisi telah menetapkan pimpinan ritual maut yang merenggut nyawa 11 orang di Jember, Nur Hasan sebagai tersangka. Polisi juga menggeledah kediaman Nur Hasan. Apa saja temuannya?
"Penyidik juga tadi sudah melaksanakan kegiatan penggeledahan di padepokan Tunggal Jati Nusantara, ada beberapa barang yang diamankan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Hery mengatakan beberapa barang yang diamankan yakni kitab-kitab milik Nur Hasan. Namun, Hery masih belum tahu kitab tersebut berisi soal apa. Pihaknya akan mempelajari ini terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik berupa buku atau kitab yang digunakan oleh saudara N dalam kegiatan pengobatan maupun pengajian yang selama ini dilakukan," tambahnya.
Dari tersangka, lanjut Hery, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Sementara kami mengamankan dua unit kendaraan, baju dari korban, kita juga sudah mintakan hasil autopsinya," ungkapnya.
Saat ini, Nur Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Nur Hasan terbukti melanggar pasal 359 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang tergulung ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Peristiwa itu mengakibatkan 11 orang tewas.
Pemimpin dari kelompok ini bernama Nur Hasan (35), warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Bahkan rombongan ritual ini berangkat ke Pantai Payangan dari rumah Nurhasan.
Mereka berangkat pada hari Sabtu (12/2), sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum berangkat mereka berkumpul dan berdoa bersama terlebih dahulu di rumah salah satu anggota. Rombongan menuju lokasi dengan naik kendaraan mini bus. Ketua kelompok, Nurhasan juga ikut dalam rombongan itu.
(iwd/iwd)