Polisi telah menetapkan pimpinan ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember, Nur Hasan (35) menjadi tersangka. Nur Hasan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan Nur Hasan terbukti melanggar pasal 359 KUHP karena unsur kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"(Tersangka melanggar) pasal 359 KUHP, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hery di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Nur Hasan telah mendekam di balik jeruji besi penjara.
"Saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik," papar Hery.
"Dari hasil gelar perkara kemarin sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini sudah dilakukan gelar perkara kembali dan terhadap saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Hery menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, Nur Hasan memang terbukti lalai sehingga menghilangkan nyawa para pengikut ritualnya.
"Dari hasil kegiatan penyelidikan, penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya terkait dengan pasal 359 KUHP," ungkap Hery.
"Di mana hasil pemeriksaan saksi dan ditambah alat bukti yang lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu sampai Minggu dini hari adalah saudara N," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang tergulung ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Peristiwa itu mengakibatkan 11 orang tewas.
Pemimpin dari kelompok ini bernama Nur Hasan (35), warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Bahkan rombongan ritual ini berangkat ke Pantai Payangan dari rumah Nurhasan.
Mereka berangkat pada hari Sabtu (12/2), sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum berangkat mereka berkumpul dan berdoa bersama terlebih dahulu di rumah salah satu anggota. Rombongan menuju lokasi dengan naik kendaraan mini bus. Ketua kelompok, Nurhasan juga ikut dalam rombongan itu.
(iwd/iwd)