PNS salah satu kelurahan di Surabaya ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjadi seorang kurir sabu.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap BY (49) pada Jumat (11/2). Pelaku diamankan berserta barang bukti lumayan banyak.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tersangka seorang PNS," ungkap Daniel kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Daniel menambahkan, setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, di Perum Oasis Sememi Surabaya. Di sana petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip, dengan berat total 53,3 gram.
"Barang bukti itu kami temukan di dapur," ungkap Daniel.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang narapidana berinisial KH.
"Tersangka seorang kurir atau perantara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Bulan Januari tahun 2022," ungkap Daniel.
Dari hasil kejahatannya tersebut, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 500 ribu. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sun/sun)