Seorang Kurir Sabu dan Pil Koplo Diringkus di Surabaya

Seorang Kurir Sabu dan Pil Koplo Diringkus di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Senin, 07 Feb 2022 23:12 WIB
Seorang kurir sabu diringkus di Surabaya, Rabu (19/1). Ia yakni RB (27) warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari.
Barang bukti kasus narkoba di Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Seorang kurir sabu diringkus di Surabaya, Rabu (19/1). Ia yakni RB (27) warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di pinggir Jalan Kiai Tambak Deres Surabaya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di Jalan Setro Batu. Petugas menemukan puluhan botol berisi pil koplo dan juga sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami temukan barang berupa 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo, ditemukan di dalam kardus yang berada di bawah tempat tidur kamar rumah. Dan 12 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,96 gram," kata Daniel, Senin (7/2/2022).

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti timbangan elektronik yang disimpan di dalam lemari. Petugas juga mengamankan satu handphone milik pelaku.

ADVERTISEMENT

Hasil pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AC, yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara diranjau di pinggir pom bensin di kawasan Pasuruan.

"Diranjau di pinggir Pom Bensin Pasuruan dengan posisi barang terbungkus plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak susu anak-anak sebanyak 50 gram dan 73 botol (73.000 butir) pil koplo jenis Yurindo," ungkap Daniel.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli kain itu, sudah dua kali mengambil barang haram tersebut. Dari kejahatan itu, pelaku mendapatkan upah ratusan ribu untuk sekali pengambilan yakni Rp 250 ribu dan Rp 300 ribu.

Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.




(sun/iwd)


Hide Ads