Kasus investasi bodong yang melibatkan S, seorang mahasiswi dengan kerugian mencapai ratusan miliar terus berkembang. Hari ini, polisi kembali menetapkan seorang reseller menjadi tersangka investasi bodong.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri membenarkan hari ini pihaknya kembali menetapkan seorang reseller jadu tersangka. Tersangka adalah FNL (22) warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan. Yoan mengungkapkan, FNL jadi tersangka setelah puluhan korban melaporkannya memakai jasa seorang PH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor sendiri, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup sehingga kepada terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yoan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Yoan, tersangka juga telah dilakukan penahanan. Selain menjadi reseller dari 'Invest Yuks', terang Yoan, tersangka FNR juga disangkakan telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong dengan nama Invest By Fara.
"Korban dari reseller FNR yang melapor ke kami tidak hanya dari Lamongan, ada juga korban dari luar kota seperti Gresik dan kota-kota lainnya," ujar Yoan.
Selain menahan tersangka, lanjut Yoan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya adalah 4 lembar rekening koran Bank BRI, 8 lembar rekening koran dari 2 bank, 2 lembar screenshoot bukti transfer dan sebuah handphone. Kepada tersangka FNR, polisi akan menjerat dengan Pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16 UU RI Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan.
"Ancamannya hukuman pidana sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP diancam pidana 4 tahun," tegasnya.
Sesuai perintah Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, penyidik diharapkan bisa memburu dan menyita aset sebanyak-banyaknya milik para tersangka. Penyitaan aset ini nantinya, terang Miko, untuk membantu meringankan beban para korban yang keputusannya ada di tangan hakim atau pengadilan.
"Harapannya aset itu bisa mengembalikan kerugian para korban. Karena ada kerugian yang cukup besar yang dialami oleh para korban," kata Miko beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan Si sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan polres. Sampai kini, penyidik sudah berhasil menyita 3 unit mobil, 1 dari tangan tersangka Arum, 2 dari tangan Bilad yang dititipkan Bilad di rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah senilai Rp 950 juta dari tersangka S.
Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
(iwd/iwd)