Polisi Sita Aset Mobil Milik Reseller Investasi Bodong di Lamongan

Polisi Sita Aset Mobil Milik Reseller Investasi Bodong di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 07 Feb 2022 23:56 WIB
investasi bodong di lamongan
Aset milik reseller yang disita (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan -

Kasus investasi bodong di Lamongan terus berkembang. Terbaru, polisi menyita salah satu aset milik salah seorang reseller dari 'Invest Yuks' dengan inisial AR. Aset yang disita tersebut berupa sebuah mobil Honda Brio milik AR yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka ini.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri membenarkan jika polisi menyita sebuah mobil Honda Brio warna kuning milik reseller dengan inisial AR (23) warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran. AR sendiri telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong di Lamongan

"Benar, kami telah menyita salah satu aset dari reseller yang sudah kami tetapkan menjadi tersanga, yaitu AR berupa sebuah mobil Honda Brio warna kuning," kata Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (7/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses mendapatkan aset mobil milik AR yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini ternyata tidak mudah. Pasalnya, polisi harus sabar untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka kalau yang bersangkutan memiliki aset dari hasil praktik investasi bodong tersebut.

"Dengan kesabaran dan pendekatan kepada tersangka, keluarga dan pengacaranya, akhirnya penyidik berhasil mendapatkan informasi dan ditindaklanjuti dengan penyitaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengakuan tersangka, terang Yoan, tersangka AR membeli mobil tersebut dibeli sebulan sebelum AR ditangkap polisi. Bahkan, Nomor polisi untuk mobil ini juga belum keluar. AR diperkirakan meraup uang Rp 8 miliar dari para korban. Sementara hasil penyelidikan transaksi dua rekening S hanya ada Rp 6 miliar dan transaksi di rekening S itu pun dari para korban, bukan mayoritas dari AR artinya ada tingkat dugaan kebohongan dalam pengakuan tersangka AR.

"Perburuan aset tidak berhenti pada S dan reseller AR. Semua tersangka akan menjadi sasaran penelusuran aset," jelasnya.

Yoan mengungkapkan dari sejumlah korban yang melapor, kerugian yang diderita cukup fantastis Penyidik meyakini jika para tersangka ini masih menyimpan aset yang dibeli dari uang hasil penipuan melalui investasi bodong ini. Untuk reseller lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SA (23) warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran, polisi belum mendapatkan aset berharga.

"Kami juga sudah menelusuri dan ternyata Silvi tidak memiliki aset. Pengakuan tersangka, dia pernah membeli mobil tapi sudah dijual," imbuh Yoan seraya meminta bersabar untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Penyitaan ini kian membuktikan kalau dugaan kuat para reseller bermain sendiri. Yakni, merekrut member sekaligus menerima pembayaran investasi tanpa disetor kepada owner, yang selama ini diakuinya yaitu S. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana beberapa waktu lalu juga menyebut jika para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke owner-nya, yakni tersangka S.

"Kami perintahkan kepada penyidik untuk memburu aset-aset para reseller tersebut, sekecil apapun aset itu," tandas Miko Indrayana beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Atas tindakan yang dilakukan, kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, penyidik kasus investasi bodong ini lebih dulu berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka S, sang owner. Di antaranya berupa rumah seharga Rp 950 juta dan dua unit mobil, yakni Honda Brio dan Toyota Raize.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads