Pembunuh Bobby Ngaku Normal Meski Terjebak Asmara Sesama Jenis

Pembunuh Bobby Ngaku Normal Meski Terjebak Asmara Sesama Jenis

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 12 Feb 2022 21:44 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang/Foto file: Sugeng Harianto/detikcom
Nganjuk -

Polisi menemukan motif asmara sesama jenis dalam kasus tewasnya Bobby (35) yang bersimbah darah. Pelaku mengaku normal meski 4 kali dipaksa berhubungan badan oleh korban.

Pelaku pembunuhan itu yakni MYS (27), sopir korban. Pelaku membunuh korban lantaran kesal sering diajak berhubungan badan padahal dirinya laki-laki normal. Bukan penyuka sesama jenis.

"Pengakuan pelaku malah normal (tertarik wanita), tetap dipaksa berhubungan badan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi detikjatim, Sabtu (12/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku punya anak dan istri di Madiun," imbuh Boy.

Boy menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, Bobby sang pemilik toko spring bed di Jalan Ahmad Yani Nganjuk sering mengajak pelaku menginap di toko.

ADVERTISEMENT

"Melakukan hubungan badan di toko spring bed. Karena pelaku mengaku sering tidur di toko dan diminta telanjang saat tidur," ungkap boy.

Sebelumnya diberitakan, Bobby (35) merupakan pria di Nganjuk yang ditemukan tewas bersimbah darah. Ia dibunuh karyawannya sendiri, MYS (27), yang sakit hati belum digaji.

Pelaku diamankan Sabtu (5/2) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Boy mengatakan, pelaku membunuh korban dengan bacokan di perut, leher dan wajah. Bahkan leher korban nyaris terputus akibat bacokan senjata tajam.

Boy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun dan seumur hidup.




(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads