Pria Paruh Baya di Magetan Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Hingga Hamil

Pria Paruh Baya di Magetan Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Hingga Hamil

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 11 Feb 2022 19:53 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Magetan -

Perbuatan pria paruh baya di Magetan ini tak patut untuk ditiru. Pria berinisial SP ini menghamili seorang remaja yang mengalami keterbelakangan mental.

SP akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di polisi. Dia kini telah dibekuk polisi.

"Betul kita amankan pelaku diduga menghamili korban dengan kondisi keterbelakangan mental. Warga kecamatan Kawedanan," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (11/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy menyebut pria berusia 53 tahun itu, terbukti dan mengakui perbuatannya telah memperkosa korban. Bahkan, pelaku tega memperkosa korban sebanyak delapan kali.

"Dari pengakuannya sudah delapan kali menyetubuhi korban. Pelaku sudah kami amankan kemarin," kata Rudy.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Rudy memaparkan selama ini pelaku bekerja di peternakan babi. Sedangkan korban tinggal di dekat peternakan tersebut.

"Jadi pelaku ini sering melihat korban yang selama ini tinggal bersama bibinya. Saat bibinya tidak ada pelaku mendatangi korban. Untuk orang tua korban sang ayah meninggal dunia dan ibunya juga mengalami keterbelakangan mental juga," paparnya.

Rudy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

"Ancaman 5 sampai 15 tahun," tandasnya.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads