Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan pendampingan psikologi dilakukan oleh tim dari Polda Jatim.
"Dari Polda juga melaksanakan tim psikologi Polda sudah datang dan dilakukan terhadap saksi korban untuk pendampingan moril secara psikologis, karena yang bersangkutan mengalami trauma dan sebagainya," kata Rogib di Pamekasan, Kamis (3/2/2022).
Rogib menambahkan pihaknya telah menahan oknum tokoh agama tersebut, penahanan dilakukan sejak 1 Februari 2022 lalu. Tak hanya itu, penyidikan kasus ini juga dibantu oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak tanggal 1 Februari 2022. Kemudian sampai dengan sekarang telah dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan," paparnya.
"Saat ini juga kami dilakukan asistensi dari Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Hendra di mana dalam asistensi ini tentunya bisa membantu dalam proses penanganan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," tambah Rogib.
Sebelumnya Habib YS ditangkap oleh jajaran polres Pamekasan saat akan mengisi sebuah acara pengajian di Omben Sampang. Penangkapan tokoh agama ini sempat diwarnai aksi demo ratusan warga yang mendatangi Polres Pamekasan. Namun, usai mengetahui duduk kasusnya, para pendukung YS akhirnya meminta maaf dan telah memasrahkan kasus tersebut pada polisi.
Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah.
Atas perbuatannya, YA dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
(hil/iwd)