Dua warga Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pupuk subsidi. Seorang di antaranya merupakan anggota gabungan kelompok tani (gapoktan).
Seorang anggota gapoktan itu adalah Sugeng Prawoto (41). Warga Dusun Krajan Timur Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto. Dia berperan sebagai penjual pupuk bersubsidi. Sugeng mendapatkan pupuk itu dari beberapa kios di Kecamatan Wonotirto.
Sedangkan pembelinya adalah Anton Setyo Budi (39), warga Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro. Transaksi ilegal ini terungkap Senin (7/2) pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu petugas Polsek Kanigoro melakukan patroli keliling. Ketika sampai di jalan Dusun Tegalrejo, petugas curiga adanya aktivitas bongkar muat dua truk. Ketika diperiksa, tenyata isinya beberapa karung pupuk bertuliskan pupuk subsidi," terang Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom dalam rilis di Mapolres Blitar, Jumat (11/2).
Ketika diinterogasi, petugas menemukan fakta bahwa pupuk yang dibawa tidak disertai dokumen sah. Sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Kanigoro beserta barang bukti.
"Barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 15 juta, 20 sak/1 ton pupuk Phonska dan 100 sak pupuk urea seberat 5,2 ton. Sehingga berat total pupuk tersebut sebanyak 6,2 ton," kata Adhitya.
Selain itu, 2 truk ikut diamankan. Yang terdiri dari truk berwarna kuning hijau dengan nomor polisi AG 9583 KA dan truk warna kuning muda dengan nomor polisi AG 9514 PF.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku akan menjual pupuk subsidi tersebut ke wilayah Ngawi. Dengan harga jual Rp 125 ribu per sak. Dan mereka telah melakukan penjualan pupuk subsidi ini sebanyak 16 kali," ungkap Adhitya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 6 ayat 1 UU Darurat no 7 tahun 1955 dan pasal 4 dan Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan. Serta pasal 30 ayat 3 Permendaf no 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani.
"Ancaman hukumannya, maksimal dua tahun penjara," pungkas Adhitya.
(hse/iwd)