Kasus COVID-19 kembali naik di Kabupaten Jombang sejak awal 2022. Menyikapi hal itu, polisi akan menindak tegas para pelaku usaha yang nekat mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Instruksi tersebut disampaikan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada anggotanya saat memimpin upacara kenaikan pangkat. Menurutnya, polisi sejauh ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi prokes.
Namun, masih saja ada pelaku usaha yang hingga kini mengabaikan prokes di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya sampaikan, kalau perlu cabut izin usahanya. Memang kadang kala kita harus tegas karena teman-teman sudah meluangkan waktu meninggalkan anak istri, meluangkan pikiran, juga termasuk kesehatan rekan-rekan sendiri. Kita menghadapi virus belum tentu kita malah kebal, pulang bisa membawa virus untuk keluarga," kata Nurhidayat di lapangan upacara Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/2/2022).
Oleh karena itu, Nurhidayat memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas para pelaku usaha yang mengabaikan prokes. "Makanya saya sampaikan harus ada ketegasan. Saya senang sekali misalnya ada yang ditegur, kemudian diberikan hukuman yang mendidik. Saya kira untuk kebaikan ya, kemudian mereka jera," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Nurhidayat juga memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat terhadap 4 anggotanya. Yaitu Kasat Binmas AKP Lely Bachtiar kini berpangkat Kompol. Sedangkan pangkat Aiptu Sumarso, Aiptu Siswanto dan Aiptu Bambang Hermawan menjadi Ipda.
"Selamat dan sukses atas pangkat barunya, dengan kenaikan pangkat akan meningkat pula kesejahteraan hidup bagi anggota Polri dan keluarganya. Semoga dengan kenaikan ini akan menjadi pendorong dan motivasi bagi saudara saudara dalam meningkatkan etos kerja," pungkasnya.
(sun/iwd)