Akhir Kasus Kereta Kelinci Nyungsep Berujung Pengemudi Jadi Tersangka

Akhir Kasus Kereta Kelinci Nyungsep Berujung Pengemudi Jadi Tersangka

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 09 Feb 2022 09:43 WIB
Sebuah kereta kelinci muat 40 penumpang nyungsep ke sebuah selokan di jalan kampung Dusun Ngilis Desa Joho, Dagangan, Madiun. Dua penumpang tewas dalam kejadian ini. Dua penumpang tewas adalah nenek dan cucu.
Kereta kelinci yang nyungsep tewaskan nenek dan cucu (Foto: Dok. Polres Madiun)
Madiun - Sebuah kereta kelinci nyungsep ke selokan di areal persawahan di Dusun Ngilis Desa Joho, Dagangan, Madiun. Peristiwa ini menewaskan nenek dan cucunya. lalu, lima orang penumpang terluka.

Kejadian ini terjadi Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, 40 penumpang naik kereta kelinci yang dikemudikan Nur Rochim (37) warga Desa Kecamatan Geger, Madiun.

Kereta kelinci itu sendiri merupakan modifikasi dari mobil Chevrolet bernopol AD 8659 BV. Kendaraan yang telah penuh penumpang itu berangkat berkeliling dari desa ke desa setiap hari Minggu.

"Jadi ini rombongan ibu dan anaknya kebanyakan, setiap hari Minggu ingin liburan naik kereta kelinci keliling desa," ujar Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan saat dikonfirmasi detikJatim Minggu (6/2/2022).

Saat kereta kelinci melaju di jalanan menikung dan menurun di lokasi kejadian, kata Nanang, pengemudi tidak bisa menguasai laju dan terperosok ke selokan sedalam sekitar 4 meter. Semua penumpang pun bergelimpangan jatuh.

Nyamir (48) dan Aniandita Keisha Zahra (7), nenek dan cucu warga Desa Joho, Dagangan, Madiun juga ikut terpental keluar. Mereka akhirnya ditemukan tewas. Keduanya meninggal dunia di lokasi kecelakaan karena benturan kepala.

"Korban meninggal dunia nenek dan cucunya saat di lokasi karena benturan keras pada kepala," kata Nanang.

Sementara lima korban luka yang juga warga Desa Joho, Dagangan Madiun adalah Kedah (70), Raka Aditya Putra (6), Juhariyah (36), Saritem (80) dan Viona (1,5). Mereka langsung dilarikan ke RS Dolopo dan menjalani perawatan.

Dalam penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP, diketahui jika kemudi kereta kelinci itu mengalami kerusakan sehingga pengemudi tidak optimal melajukan kereta kelinci. Yang pada akhirnya pengemudi kehilangan keseimbangan dan berakhir dengan kecelakaan.

Selang dua hari kemudian, polisi menetapkan pengemudi kereta kelinci menjadi tersangka atas nyungsepnya kereta kelinci itu ke selokan di Madiun.

Pengemudi bernama Nur Rochim (37), warga Geger, Madiun, itu dinilai bersalah telah menewaskan dua penumpangnya.

"Betul sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim Selasa (8/2/20222).

Tersangka Nur Rochim, kata Anton, dinilai bersalah karena menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga dua penumpangnya tewas. Selain itu, Nur Rochim, juga tidak memiliki izin mengoperasikan kereta kelinci di jalan kampung maupun jalan raya sehingga membahayakan orang lain.

"Tidak ada izin beroperasinya jelas bersalah," kata Anton.

Anton menjelaskan penetapan tersangka kepada pengemudi kereta kelinci tersebut terhitung hari ini. "Terhitung hari ini penetapan tersangka dan kemarin kita gelar perkaranya," jelas Anton.

Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan menjelaskan kepada tersangka dijerat dengan pasal 310 KUHP ayat 4 dan ayat 2.

"Untuk ancaman hukuman 6 tahun penjara dijerat pasal 310 KUHP ayat 4 dan ayat 2 Jo pasal 277 UURI nomor 22 tahun 2009," terang Nanang.

Sebelumnya, sebuah kereta kelinci muat 40 penumpang nyungsep ke sebuah selokan di jalan kampung Dusun Ngilis Desa Joho, Dagangan, Madiun.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB Mingggu (6/2) di Desa Joho Kecamatan Dagangan, Madiun. Dua penumpang tewas dalam kejadian ini adalah nenek dan cucunya serta lima orang terluka dilarikan ke RSUD Dolopo.


(hil/sun)


Hide Ads