Polisi menetapkan pengemudi kereta kelinci jadi tersangka atas nyungsepnya kereta kelinci itu ke selokan di Madiun. Pengemudi bernama Nur Rochim (37), warga Geger, Madiun, itu dinilai bersalah telah menewaskan dua penumpangnya.
"Betul sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim Selasa (8/2/20222).
Tersangka Nur Rochim, kata Anton, dinilai bersalah karena menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga dua penumpangnya tewas. Selain itu, Nur Rochim, juga tidak memiliki izin mengoperasikan kereta kelinci di jalan kampung maupun jalan raya sehingga membahayakan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada izin beroperasinya jelas bersalah," kata Anton.
Anton menjelaskan penetapan tersangka kepada pengemudi kereta kelinci tersebut terhitung hari ini. "Terhitung hari ini penetapan tersangka dan kemarin kita gelar perkaranya," jelas Anton.
Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan menjelaskan kepada tersangka dijerat dengan pasal 310 KUHP ayat 4 dan ayat 2. "Untuk ancaman hukuman 6 tahun penjara dijerat pasal 310 KUHP ayat 4 dan ayat 2 Jo pasal 277 UURI nomor 22 tahun 2009," terang Nanang.
Sebelumnya, sebuah kereta kelinci muat 40 penumpang nyungsep ke sebuah selokan di jalan kampung Dusun Ngilis Desa Joho, Dagangan, Madiun.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB Mingggu (6/2) di Desa Joho Kecamatan Dagangan, Madiun. Dua penumpang tewas dalam kejadian ini adalah nenek dan cucunya serta lima orang terluka dilarikan ke RSUD Dolopo.
(iwd/iwd)