Sebuah kereta kelinci muat 40 penumpang nyungsep ke sebuah selokan di jalan kampung Dusun Ngilis Desa Joho, Dagangan, Madiun. Dua penumpang yakni nenek dan cucu tewas dalam kejadian ini.
Polisi menyebut bahwa kereta kelinci sebenarnya tidak boleh beroperasi di jalan umum. "Tidak boleh (kereta kelinci berorasi di jalan umum)," ujar Kapolres Madiun Anton Prasetyo saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (7/2/2022).
Tidak boleh beroperasinya kereta kelinci, kata Anton, dikarenakan adanya modifikasi atau perubahan bentuk kendaraan yang tidak sesuai dengan bentuk aslinya. "Tidak boleh itu," jelas Anton singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan menjelaskan, hingga saat ini pihak pengemudi masih menjalani pemeriksaan. Sejauh ini menurut Nanang, kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan umum.
"Tidak boleh, izinnya saja tidak ada," ungkap Nanang.
Sebelumnya, kereta kelinci nyungsep di Desa Joho Kecamatan Dagangan, Madiun. Kereta kelinci itu sendiri merupakan modifikasi dari Minibus Chevrolet bernopol AD 8659 BV. Sopir dianggap lalai dalam berkendara karena kemudi kereta kelinci yang bermasalah.
(iwd/iwd)