Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tes antigen tanpa swab. Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap dua pelaku ini. Apakah ada keterlibatan pemilik klinik dalam kasus ini?
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan keterlibatan oknum lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
"Bisa jadi (ada oknum lain yang terlibat). Tapi nanti hasilnya usai pemeriksaan," ujar Nasrun kepada detikJatim, Minggu (6/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi telah menahan S dan AF, yang mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa pemeriksaan swab. Mereka adalah petugas klinik yang melayani pelayanan tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.
"Mereka itu bekerja di klinik Inisial R. Sudah kita tahan saat ini. Mereka mengaku baru satu kali melakukan hal ini. Tapi masih kita kembangkan lebih lanjut," tambahnya.
Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan rapid test antigen tanpa swab di Banyuwangi. Dua pelaku yang ditangkap adalah petugas klinik yang mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa swab. Keduanya dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP.
Kedua tersangka adalah S dan AF. Keduanya ditangkap setelah kedapatan tangan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa pemeriksaan swab pada Kamis dinihari (3/2/2022).
Ardian Fanani
(iwd/iwd)