Polisi menetapkan petugas klinik sebagai tersangka dalam kasus tes antigen tanpa swab. Pelaku menjual berkas persyaratan itu kepada penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Bali.
Berapa mereka menjual hasil tes rapid antigen itu ke penumpang kapal?
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan petugas klinik menjual hasil rapid test antigen tanpa swab seharga Rp 45 ribu. Harga itu sesuai dengan harga normal biaya tes antigen di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjual dengan harga normal. Jadi memang tidak mengambil untung banyak. Tanpa swab itu sudah untung. Karena tidak menggunakan alat. Ujug-ujug keluar gitu aja," ujar Nasrun Pasaribu detikJatim, Minggu (6/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Nasrun, dua tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi itu. Selanjutnya, mereka ditangkap oleh aparat polisi.
"Pengakuan masih satu kali. Langsung kita tangkap," tambahnya.
Polresta Banyuwangi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan rapid test antigen tanpa swab di Banyuwangi. Dua pelaku yang ditangkap adalah petugas klinik yang mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa swab. Keduanya dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP.
Kedua tersangka adalah S dan AF. Keduanya ditangkap setelah kedapatan tangan mengeluarkan surat hasil rapid test tanpa pemeriksaan swab pada Kamis (3/2) dini hari.
(iwd/iwd)