Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tes antigen tanpa swab di Banyuwangi. Dua pelaku yang ditangkap adalah petugas klinik yang mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa swab.
Kedua tersangka adalah S dan AF. Keduanya ditangkap setelah kedapatan tangan mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa pemeriksaan swab pada Kamis (3/2) dini hari.
"Inisial AF dan S. Pelaku kita amankan saat mengeluarkan surat rapid test tanpa swab," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada detikJatim, Minggu (6/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrun mengatakan keduanya menawarkan kepada penumpang kapal yang akan menyeberang ke Bali untuk pembelian tiket dan surat rapid test sebagai persyaratan untuk menyeberang. Namun kemudian, petugas langsung memberikan tiket dan surat hasil tes antigen tanpa pemeriksaan.
"Petugas langsung menangkap keduanya yang kedapatan memberikan hasil tes tanpa swab itu," tambahnya.
Kedua tersangka merupakan petugas dari salah satu klinik di Banyuwangi. Klinik tersebut sudah lama beroperasi di wilayah sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Penetapan tersangka ini menjadi jawaban dari penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (3/2/2022) dini hari lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sebelumnya membawa 5 orang petugas klinik usai menggerebek klinik yang diduga melanggar aturan itu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen kesehatan.
(iwd/iwd)