Dua Tersangka Tes Antigen Tanpa Swab di Banyuwangi Adalah Petugas Klinik

Dua Tersangka Tes Antigen Tanpa Swab di Banyuwangi Adalah Petugas Klinik

Ardian Fanani - detikJatim
Minggu, 06 Feb 2022 14:11 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu
Foto: Ardian Fanani (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi -

Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tes antigen tanpa swab di Banyuwangi. Dua pelaku yang ditangkap adalah petugas klinik yang mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa swab.

Kedua tersangka adalah S dan AF. Keduanya ditangkap setelah kedapatan tangan mengeluarkan surat hasil tes antigen tanpa pemeriksaan swab pada Kamis (3/2) dini hari.

"Inisial AF dan S. Pelaku kita amankan saat mengeluarkan surat rapid test tanpa swab," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada detikJatim, Minggu (6/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrun mengatakan keduanya menawarkan kepada penumpang kapal yang akan menyeberang ke Bali untuk pembelian tiket dan surat rapid test sebagai persyaratan untuk menyeberang. Namun kemudian, petugas langsung memberikan tiket dan surat hasil tes antigen tanpa pemeriksaan.

"Petugas langsung menangkap keduanya yang kedapatan memberikan hasil tes tanpa swab itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka merupakan petugas dari salah satu klinik di Banyuwangi. Klinik tersebut sudah lama beroperasi di wilayah sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Penetapan tersangka ini menjadi jawaban dari penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (3/2/2022) dini hari lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sebelumnya membawa 5 orang petugas klinik usai menggerebek klinik yang diduga melanggar aturan itu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen kesehatan.




(iwd/iwd)


Hide Ads