Perjalanan Kasus Guru Pukul Siswa di Surabaya, Dilaporkan hingga Berujung Damai

Perjalanan Kasus Guru Pukul Siswa di Surabaya, Dilaporkan hingga Berujung Damai

Tim detikjatim - detikJatim
Sabtu, 05 Feb 2022 09:41 WIB
guru pukul siswa
Perjalanan panjang kasus guru pukul siswa hingga berakhir damai. (Foto: Dok. Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Perjalanan panjang kasus guru yang memukul siswa di Surabaya telah menemui titik akhir. Sang guru sempat dilaporkan dan menjadi tersangka, namun kini berujung damai. Begini perjalanan kasusnya.

Kasus ini berawal dari video seorang guru pukul siswa SMP di Surabaya yang viral di grup WhatsApp, Sabtu (29/1/2022). Dalam video berdurasi 3 detik itu tampak guru memukul siswa yang tengah di depan kelas dan dilanjutkan membenturkan kepalanya ke papan tulis.

Video peristiwa pemukulan itu ternyata membuat orang tua murid tidak terima. Hingga oknum guru tersebut dilaporkan ke polisi. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat itu menyebut laporan dilayangkan pada Sabtu (29/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabtu tanggal 29 Januari SPKT Polrestabes Surabaya telah menerima kedatangan salah satu masyarakat. Bapak dari anak yang kebetulan beberapa saat yang lalu diduga sebagai korban perilaku kekerasan oknum guru yang mana telah beredar viral di medsos," terang Yusep, Sabtu (29/1/2022).

Sementara itu, kasus ini juga mendapat atensi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri menyebut dari keterangan sekolah, oknum guru sudah meminta maaf secara langsung ke siswa dan orang tuanya. Itu dilakukan sebelum video itu viral.

ADVERTISEMENT

"Gurunya setelah melakukan dan sebelum viral sudah minta maaf ke orang tuanya. Karena semua bisa dilakukan secara kekeluargaan. Tapi memang harus dilewati semuanya," jelasnya.

Dengan kejadian ini, Eri mengimbau kepada guru agar tidak melakukan kekerasan lagi. Sebab dampaknya akan panjang. Ia juga akan melakukan penguatan kepada para guru di Surabaya agar lebih berintegritas.

"Untuk memastikan guru ini punya integritas tinggi mengayomi. Mulai Senin (31/1/2022) kita lakukan untuk semua guru. Ini juga dampak dari pembelajaran daring. Ketika PTM muridnya ya sama, datangnya telah, semangat berkurang. Guru juga sama semangatnya berkurang," tambahnya.

Tak hanya itu, siswa yang dipukul gurunya akan mendapat pendampingan psikologi. Pendampingan akan dilakukan oleh Dispendik dan DP5A. "Ada, itu memang ada teman-teman dari psikologinya Dispendik ada DP5A," kata Eri.

Sehari setelah dilaporkan, guru yang viral memukul siswa SMP di Surabaya jadi tersangka. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi.

"Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada detikJatim, Minggu (30/1/2022).

Mirzal mengatakan guru olah raga tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pasal tersebut adalah 3 tahun penjara.

"Iya, (ancaman) sanksi hukuman 3 tahun penjara," tandas Mirzal.

Guru berinisial JS tersebut akhirnya meminta maaf kepada publik. Permintaan maaf dilakukan secara terbuka di hadapan media.

"Saya JS Guru PJOK SMP meminta maaf atas kejadian yang telah viral, video pemukulan murid saya. Saya khilaf, saya mohon maaf. Saya tidak akan mengulangi lagi dan ke depannya akan berbuat baik," ujar guru JS dalam video yang diterima detikjatim, Senin (31/1/2022).

"Kepada keluarga korban, SMPN, Kepala Dispendik Kota Surabaya dan seluruh warga Kota Surabaya sekali lagi saya mohon maaf. Saat ini saya datang ke Polrestabes Surabaya di unit PPA dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik unit PPA. Saya mengaku salah, khilaf," kata guru JS.

Kabar terbaru pun datang dari kasus ini pada Jumat (4/2/2022). Proses penyidikan guru SMP di Surabaya yang viral memukul siswanya akhirnya dihentikan. Orangtua siswa telah mencabut laporan di Polrestabes Surabaya.

Orangtua siswa mendatangi Polrestabes Surabaya didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. Seusai mencabut laporan, orangtua siswa dan oknum guru tersebut, kemudian diterima oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

"Saya atas nama orangtua telah mencabut perkara ini, setelah bermusyawarah dengan sebaik-baiknya memohon petunjuk dari Allah dan saya mempertanggungjawabkan juga dengan Allah dan saya tekankan adalah menanamkan nilai memaafkan," kata Ali orangtua siswa di Polrestabes Surabaya, Jumat (4/2/2022).

"Jadi saya tanamkan ke anak saya, memaafkan dan mengikhlaskan adalah nilai luhur bangsa Indonesia yang harus saya tanamkan kepada anak saya, memaafkan dan mengikhlaskan adalah nilai luhur bangsa Indonesia yang harus saya tanamkan kepada anak saya," lanjut Ali.

"Dan pak Joko adalah orangtua murid saya dan juga orangtua saya dan saya mempunyai kewajiban menguatkan dari ini semua. Saya atas nama Pak Ali terima kasih atas bimbingan

Dan kalau ada kekurangan dari kami memohon maaf sebesar-sebarnya," tandas Ali.

Sementara itu, sang guru berinisial JK mengucapkan terima kasih kepada orangtua siswa yang telah mencabut laporannya. Ia, pun sempat ditetapkan menjadi tersangka. Kejadian ini akan dibuat pelajaran. Ke depan ia berjanji akan menjadi lebih baik lagi.

JK pun berterima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya atas penanganan dan diperlakukan dengan baik, saat masih berstatus sebagai tersangka.

"Terima kasih kepada bapak wali kota dinas pendidikan," tandas JK.




(hil/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads