Polda Jatim menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Pelapor yakni Wakil Bupati Budi Irawanto atau Wawan sempat menuduh penghentian penyelidikan ini direkayasa.
Polisi pun menjawab tudingan ini. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan pihaknya tidak melakukan rekayasa kasus ini.
Gatot mengatakan penyelidikan kasus ini oleh Ditreskrimsus Polda Jatim memakan waktu yang tidak sebentar. Pihaknya juga meminta keterangan ahli yang benar-benar berkompeten di bidangnya. Namun apa boleh buat, sejumlah ahli yang dimintai keterangan menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, penyelidikannya juga tidak sebentar dan memakan waktu lama. Lalu, ahli yang kita mintai keterangan merupakan ketua tim dari pembentukan SKB," papar Gatot kepada detikJatim, Kamis (3/2/2022).
"Sehingga yang kita mintai keterangan ini bukan ahli sembarangan, artinya kita ingin mendapatkan keterangan dari ahli yang berkompeten, sebagaimana yang dimaksud pasal 27 ayat 3," tambahnya.
Gatot menambahkan para ahli menganggap kasus ini tidak masuk ranah pidana karena pencemaran nama baiknya dilakukan di grup WhatsApp. Di mana grup tersebut tertutup. Sehingga unsur penyampaian pencemaran nama baik di muka publik tidak terpenuhi.
"Karena pasal 27 ayat 3 itu mengacu pasal 310 KUHP. Sedangkan WhatsApp tersebut dilakukan di grup internal sehingga penyampaian di muka publik tidak terpenuhi. Setelah kita tanya beberapa ahli pendapatnya sama seperti itu," ungkap Gatot.
Sementara itu, Gatot menambahkan pihaknya juga akan memberi pemahaman pada Wabup Wawan jika tidak ada rekayasa kasus. Namun, karena memang tidak ada unsur pidana dalam aduan tersebut.
"Jadi kita bukan merekayasa kasus, namun memang unsur pencemaran nama baik di muka publik tidak memenuhi unsur. Nanti penyidik juga akan memberi penjelasan kepada Wakil Bupati Wawan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto atau Wawan.
Tersinggung dengan ucapan Anna, Wawan melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.
(hil/iwd)