Permohonan maaf ini diucapkan oleh Moh Suhri, Warga Desa Karang Gayam, Omben. Dia ditemani Gunjek dari Desa Pamolaan, Camplong, lalu ada pula Klebon Pamolaan Maskur dan Habib Hasan dari Desa Sugihan, Omben.
"Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena telah mengganggu aktivitasnya, ini sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah ini kami ajak masyarakat pulang, terima kasih," kata Suhri dalam video permintaan maaf yang diterima detikJatim di Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Tak hanya itu, Suhri juga menyebut pihaknya menyerahkan perkara ini ke polisi.
"Penanganan terhadap Habib Yusuf kami serahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan," tambahnya.
Sebelumnya, dari rilis resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, YS diduga melakukan pencabulan pada September 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Lalu ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.
Tomy memastikan, tersangka akan menjalani penahanan di Polres Pamekasan sampai seluruh penyidikan dan berkas perkaranya selesai. Setelah ini, polisi melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tahap I. Baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Tomy.
Selain menangkap tersangka YS, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos berwarna merah dan satu sarung warna merah.
Atas perbuatannya, YS dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
(hil/iwd)