Ini Modus Tokoh Agama Pamekasan Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Ini Modus Tokoh Agama Pamekasan Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Selasa, 01 Feb 2022 20:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana (Foto: Akhmad Zaini Zen/detikcom)
Pamekasan - Habib YS (36), tokoh agama yang terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Pamekasan. Polisi mengungkap motif pelaku mencabuli korban yang masih merupakan santrinya.

"Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Tomy menambahkan ada 2 santri yang menjadi korban pencabulan pelaku. Ia mengungkapkan dalam aksinya, korban disuruh memijat yang berujung pencabulan dengan dalih agar mendapat berkah.

"Keduanya masih anak-anak, Disuruh mijat biar dapat barokah," ungkap Tomy.

Menurut Tomy, peristiwa pencabulan itu terjadi tahun 2022. Adapun lokasinya di Pondok Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Saat ini pelaku, lanjut Tomy, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah pakaian sebagai barang bukti yang dipakai pelaku dan korban.

"Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah," ujar Tomy.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya yakni paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara. Tak hanya itu, pelaku juga terancam denda sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Polres Pamekasan diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut tokoh agama tersebut dibebaskan.

"Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara kenapa Habib ditangkap," ujar Hasan, salah satu warga kepada wartawan di depan Polres Pamekasan.

Hasan menyebut Habib YS ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang. Habib YS sendiri merupakan warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.


(abq/fat)


Hide Ads