Guru yang viral memukul siswa SMP di Surabaya jadi tersangka. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi.
"Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada detikJatim, Minggu (30/1/2022).
Mirzal mengatakan guru olah raga tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pasal tersebut adalah 3 tahun penjara.
"Iya, (ancaman) sanksi hukuman 3 tahun penjara," tandas Mirzal.
Video seorang guru memukul siswa SMP di Surabaya viral. Video berdurasi 3 detik itu memperlihatkan guru memukul siswa yang tengah berdiri di depan kelas dan dilanjutkan membenturkan kepalanya ke papan tulis.
Guru memukul siswa itu mendapat atensi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta agar kasus itu diselesaikan. DPRD Surabaya juga memberi atensi terhadap kasus itu dengan meminta sang guru untuk diberi sanksi.
Simak Video "Video: Viral Kecelakaan Bonceng 3 Lawan Arus Dikira Pelaku Klitih"
(iwd/iwd)