Aksi penipuan berdalih investasi beromzet Rp 4 miliar memakan 60 warga Tuban. Kasus investasi bodong ini terbongkar setelah para korban menunggu uang investasi dan provit tak kunjung cair hingga berbulan bulan.
Pelaku ternyata seorang perempuan muda bernama Irwid (22) asal Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban dilaporkan ke polisi. Para korban rata-rata kawula muda ini tertarik promosi investasi ini melalui medsos bernama nitipinvest.2021. Akses ini sebagai bukti perolehan provit yang sudah dikirim ke para member.
Merasa tertarik, para peserta memasang slot 2 Januari 2022 sebesar Rp 1 rupiah dengan mentransfer uang melalui rekening milik pelapor sebesar Rp 75.juta ke Sdri. IR untuk mengikuti 75 slot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Januari 2022 pukul 08.03 WIB kembali mentransfer uang sebesar Rp 11 juta dan 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta. Total ada 108 slot.
"Para pelapor saat ini ada sekitar 60 orang dengan berbagai paket atau slot yang diikuti. Mereka telah kita mintai keterangan secara maraton," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adi Makayasa, Sabtu (29/1/2022).
Dalam aksinya, jelas kasat, dalam aksinya tersangka Irwid membuat tiga jenis paket atau slot sebesar Rp 500 ribu dan mendapat provit sebesar Rp 200 ribu. Untuk slot Rp 800 ribu mendapat provit sebesar Rp 400 ribu dan untuk slot sebesar Rp 1 juta mendapatkan provit sebesar Rp 500 ribu.
Hingga kini para korban belum mendapat pengembalian modal berikut provitnya. Pelaku berdalih hasil pencairan dana di wilayah Lamongan. Namun di Lamongan juga melakukan penipuan yang sama.
Alat bukti yang diamankan yakni satu unit kulkas merk LG ThinQ, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNK dan kunci, HP merk Iphone 13 Maxpro dan buku tabungan atas nama tersangka.
"Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan tersangka IR, 22 Tahun di rumahnya. Dan malam ini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan modus investasi Bodong dan penggelapan," tandas kasat.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri aset atau harta hasil penipuan modus investasi bodong.
(fat/fat)