Tubagus Joddy (24) menjalani sidang perdana perkara kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31). Sidang sendiri digelar secara daring sehingga Joddy mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara daring mulai pukul 10.10 WIB. Joddy memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan warna oranye. Ia mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Penampilannya agak berbeda. Karena potongan rambutnya terlihat gundul, nyaris pelontos. Wajahnya terlihat segar dan cerah saat hakim meminta ia membuka masker untuk mengecek identitas terdakwa. Setelahnya, Joddy kembali memakai masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir mendiang Vanessa Angel ini sempat menghadapi sidang perdana ini sendirian tanpa didampingi penasihat hukum. Namun, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menawarkan penasihat hukum gratis untuknya. Ia pun menerima tawaran hakim.
"Nanti kami tunjuk posbakum mendampingi saudara, gratis, jangan sampai mau kalau ada yang minta bayaran, tidak usah. Kalau saudara ada yang tidak paham bisa koordinasi dengan posbakumnya itu. Nanti akan kami buatkan penetapan untuk posbakumnya," kata Bambang dalam persidangan, Kamis (27/1/2022).
Selanjutnya, Hakim Bambang bertanya kepada Joddy apakah sudah menerima surat dakwaan dan mengerti isinya. Sopir Vanessa Angel itu menjawab sudah menerima surat dakwaan dan sedang mempelajari isinya.
"Saudara kami minta mendengarkan dakwaan baik-baik, nanti saudara dan penasihat hukumnya kami minta tanggapannya," terang Bambang.
Sidang dengan terdakwa Tubagus Joddy pun dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Adi Prasetyo. Jaksa mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Sedangkan di ruangan sidang Kusuma Atmadja hanya ada penasihat hukum Joddy, Eko Wahyudi, serta para hakim.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.
Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka pada 10 November 2021. Ia dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keesokan harinya, Kamis (11/11), Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang. Penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Senin (10/1). Karena berkas penyidikan perkara kecelakaan maut itu dinyatakan lengkap (P21).
(iwd/iwd)