Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Tanpa Didampingi Pengacara

Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Tanpa Didampingi Pengacara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 27 Jan 2022 11:49 WIB
sopir vanessa angel, tubagus joddy
Tubagus Joddy saat menjalani sidang perdana (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang tanpa didampingi pengacara. Hakim akhirnya menunjuk penasihat hukum untuk Joddy secara cuma-cuma.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Joddy digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pukul 10.10 WIB. Sidang sopir mendiang Vanessa Angel itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sidang Joddy digelar secara daring. Pemuda asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor itu mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Adi Presetyo mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan lebih dulu mengecek identitas Joddy. Bambang juga menanyakan apakah sopir artis Vanessa Angel itu didampingi penasihat hukum atau tidak. Ternyata, Joddy berniat menghadapi sidang sendirian.

"Apakah akan didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan?," tanya Hakim Bambang dalam persidangan, Kamis (27/1/2022).

ADVERTISEMENT

"Maju sendiri yang mulia," jawab Joddy.

Bambang lantas memberi penjelasan kepada Joddy. Menurutnya, ada dua pasal yang didakwakan kepada sopir mendiang Vanessa Angel tersebut. Yaitu pasal 311 dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau misalkan pengadilan menunjuk penasihat hukum, apakah saudara bersedia didampingi penasihat hukum?," ujar Bambang kembali melontarkan pertanyaan kepada Joddy.

Namun, Joddy tidak langsung mengiyakan tawaran hakim. Ia sempat berfikir beberapa saat sampai hakim menegaskan penasihat hukum yang akan ditunjuk tanpa biaya. Barulah sopir mendiang Vanessa Angel itu menerima tawaran hakim.

"Nanti kami tunjuk posbakum mendampingi saudara, gratis, jangan sampai mau kalau ada yang minta bayaran, tidak usah. Kalau saudara ada yang tidak paham bisa koordinasi dengan posbakumnya itu. Nanti akan kami buatkan penetapan untuk posbakumnya," tandas Hakim Bambang.

Sejurus kemudian, penasihat hukum yang ditunjuk hakim, Eko Wahyudi masuk ke ruang sidang. Sidang perdana Tubagus Joddy dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Pantauan detikJatim di lokasi, tidak ada seorang pun keluarga Joddy yang datang ke PN Jombang.

Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.

Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka pada 10 November 2021. Ia dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keesokan harinya, Kamis (11/11), Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang. Penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Senin (10/1). Karena berkas penyidikan perkara kecelakaan maut itu dinyatakan lengkap (P21).




(iwd/iwd)


Hide Ads