Bupati Probolinggo-Suami Jalani Sidang Perdana Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Bupati Probolinggo-Suami Jalani Sidang Perdana Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 25 Jan 2022 09:17 WIB
KPK melakukan OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah barang bukti pun diamankan, salah satunya uang tunai senilai Rp 362.500.000,00.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Surabaya -

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022) hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum ini, Puput diadili bersama suaminya Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI).

Keduanya didakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa (Kades) dengan nomor perkara 8/Pidsus-TPK/2022/PN Sby. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Dju Johnson Mira Mangngi, Emma Elyani, dan Abdul Gani.

Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.

Pada Selasa (31/8/2021) KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.

ADVERTISEMENT

KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021.

Terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat saat itu. Sebagai gantinya jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, menurutnya, melalui camat setempat.

Dan usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang tak lain adalah suaminya, Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Selanjutnya, KPK kemudian melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum. Penyerahan itu dilakukan pada Selasa (28/12/2021) setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu kemudian disusul tim jaksa melimpahkan berkas perkara Puput dkk ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Pelimpahan itu dilakukan pada Jumat (14/1/2022). Sehingga penahanan Puput dkk akan menjadi wewenang pengadilan untuk sementara waktu.

Dalam dakwaan yang disusun tim jaksa selama 14 hari, Puput dan suaminya akan didakwa dengan dakwaan: Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.




(abq/fat)


Hide Ads