Foto itu memperlihatkan sebuah kertas putih bertuliskan KPK tertempel di bawah gagang pintu ruang Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Di tengah kertas itu tertulis kata-kata dalam huruf warna putih 'Dalam Pengawasan KPK' berbackground warna merah. Kertas itu juga dilengkapi dengan tanggal, bulan dan tahun penyegelan serta tanda tangan penyelidik yang telah dibubuhkan.
Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan bahwa ruang hakim Itong yang tertangkap telah disegel KPK. Penyegelan itu diketahui sejak tadi pagi.
![]() |
"Sudah ada penyegelan salah satu ruang hakim di lantai 4," terang Martin kepada wartawan, Kamis, (20/1/2022).
Menurut Martin, meskipun telah disegel, namun sampai sekarang belum ada penggeledahan di ruangan itu. Selain seorang hakim, KPK juga menangkap seorang panitera pengganti.
"Masih penyegelan. Belum ada penggeledahan. Belum ada tentunya. Ruangan masih disegel. Iya ada hakimnya berinisial IIH dan panitera penggantinya H.
"Mereka ditangkap di luar jam kerja. Kita belum tahu detailnnya. Karena kita belum diberi informasi detail tentang itu apa yang menjadi masalah dan bagaimana kita belum tahu," tandas Martin.
Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengakui adanya OTT itu. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
(iwd/iwd)